Jutaan Surat Suara Rusak
Tuesday, 10 March 2009
JAKARTA (SINDO) – Satu bulan menjelang Pemilu Legislatif 2009,Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi masalah serius.Jutaan surat suara ditemukan rusak di sejumlah daerah.

Permasalahan lain, beberapa partai politik (parpol) terancam tidak bisa ikut sebagai peserta pemilu di daerah tertentu karena terkendala syarat pelaporan nomor rekening khusus dana kampanye (NRKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Berdasarkan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, masa penyerahan dana kampanye berakhir kemarin (9/3) atau tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan digelar 16 Maret mendatang.

Meskipun semua parpol di tingkat pusat sudah menyerahkan rekening dan saldo awal dana kampanyenya, tidak demikian dengan kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terkait kesiapan surat suara, sampai saat ini KPU sudah mendistribusikan 58% dari total 700 juta surat suara ke semua kabupaten/kota dan sudah selesai dicetak sebanyak 85%.

Namun, dari pantauan SINDO di sejumlah daerah, ditemukan ratusan ribuan surat suara rusak. Misalnya, semua surat suara untuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan rusak dari total 441.585 lembar dan lebih dari 500.000 surat suara untuk DPR di Bali juga mengalami hal sama. Menurut Wakil Kepala Biro Logistik Boradi, sampai saat ini KPU belum mengetahui secara nasional surat suara yang rusak.

Sebab,surat suara rusak dapat diketahui jika semua surat suara sudah terdistribusi di kabupaten atau kota dan sudah disortir. “Penyortiran dilakukan di daerah sehingga tidak diketahui apakah sebuah surat sua ra rusak atau tidak.Tapi saya yakin tidak sampai 5% surat suara (dari 700 juta) yang rusak,” katanya kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Dia memprediksi penyortiran paling akhir dilakukan pada 20 Maret 2009 sehingga besar kemungkinan pada 25 Maret 2009 akan diketahui berapa surat suara yang rusak. Untuk distribusinya, KPU menargetkan sampai di kabupaten/kota paling lambat 16 Maret 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui banyaknya surat suara rusak setelah dilakukan penyortiran.

Menurut dia,kondisi tersebut sangat mengganggu kinerja KPU karena semua surat suara rusak harus ditarik atau dimusnahkan serta dilakukan pencetakan surat suara baru. Kesalahan cetak tersebut berupa warna lambang partai yang tidak sesuai serta kesalahan nama partai. “Nah, proses seperti itu yang cukup mengganggu jadwal pencetakan dan distribusi. Harus diganti,dicetak lagi, dikirim kembali.

Tentunya itu memakan waktu yang tidak sedikit,”kata Hafiz. Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin Murjani mengungkapkan,semua surat suara untuk wilayah Kota Banjarmasin untuk DPRD provinsi rusak.Kerusakan tersebut karena warnanya luntur dan kop surat tidak sesuai aslinya.

Kemudian, lambang parpol tidak jelas dan tidak sesuai aslinya.Ketua KPU Kabupaten Lumajang Jawa Timur Misbachul Munir mengungkapkan pula hal yang sama. Sekitar 15.000 surat suara yang dikirimkan ke daerahnya rusak. Kerusakannya karena noda warna,nama caleg tidak jelas.

Kemudian, untuk KPU Banyumas ada sekitar 20.000 surat suara yang seharusnya untuk wilayah Sumatera Utara terkirim ke Banyumas. Sementara KPUD Kota Tasikmalaya memutuskan untuk menyimpan dan meminta ganti sebanyak 21.000 surat suara karena terdapat noda tinta yang cukup mengganggu pada dua caleg yang berasal dari PDIP dan Partai Demokrat.

Ketua KPUD Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke pabrik serta KPU Pusat berupa laporan mengenai persoalan tersebut. Kerusakan lain juga ditemukan pada saat proses pelipatan terhadap 6.000 surat suara.

“Kalaupun surat suara tersebut tetap akan dipergunakan, kami meminta jaminan kalau tidak akan terjadi persoalan ke depan.Karena saya menilai sangat rentan terjadi kesalahan ataupun dugaan diarahkan dengan adanya tanda noda tinta pada salah satu caleg dalam surat suara itu,” papar Cholis kepada SINDO di Kantor KPUD Jalan SKP,Kota Tasikmalaya,kemarin.

Kerusakan surat suara ditemukan juga di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Sekitar 10% atau 1.284 surat suara rusak dari 8.500 lembar yang didistribusikan. Sementara di Pangkalpinang, ditemukan 2.154 kertas suara terkena tinta, robek, dan berlubang sehingga tidak bisa digunakan.

Selain itu,sekitar 26.682 surat suara di Kabupaten Sumenep, Madura,juga dilaporkan mengalami kerusakan. Bahkan, jumlah surat suara yang rusak diperkirakan masih bisa bertambah karena proses penyortiran untuk surat suara DPRD Sumenep belum selesai.

Dua Parpol Batal Ikut Pemilu

Sementara itu,dari 38 parpol peserta Pemilu 2009,tinggal dua parpol yang hingga deadline kemarin belum menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanye berikut saldo awalnya ke KPUD Jawa Barat. Sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu, mereka dibatalkan sebagai peserta pemilu di lingkup Jabar.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) KPU Provinsi Jawa Barat Heri Suherman menyebutkan, parpol yang hingga pukul 23.00 WIB tadi malam belum menyerahkan kewajibannya adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). “Mekanismenya, kami memberi laporan ke KPU pusat.

Kemudian, KPU pusat yang berwenang membatalkan parpol bersangkutan,”papar Heri. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Medan dan Jember juga terancam tidak mengikuti Pemilu 2009 karena belum menyerahkan rekening kampanye ke KPU kabupaten.KPU Kota Medan menyatakan PPDI didiskualifikasi karena belum menyerahkan pelaporan dana kampanye (administrasi) dan pendaftaran caleg.

Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme juga terancam tidak ikut pemilu di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menurut anggota KPU Sumenep Hidayat Andiyanto, PNI Marhaenisme belum menyerahkan nomor rekening dan laporan awal dana kampanye ke KPU. “Kami akan melakukan rapat pleno secepatnya untuk membahas PNI Marhaenisme,”katanya.

KPU Harus Tegas

Di tempat terpisah,KPU diminta tegas terhadap parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan saldo awal dana kampanye dan rekening dana kampanye.Sesuai dengan UU 10/2008 tentang Pemilu,batas penyerahan saldo awal dana kampanye dan nomor rekening dana kampanye berakhir kemarin.

Parpol peserta pemilu tingkat pusat yang memang tidak ada yang bermasalah.Semua parpol di pusat sudah menyerahkan ketentuan itu. Namun, di tingkat kabupaten/ kota yang akan memperebutkan kursi DPRD kabupaten/ kota, ditemukan sejumlah parpol melalaikan pelaporan dana kampanyenya ke KPU setempat.

”KPU (KPU pusat dan daerah) harus berani dan tegas membatalkan status peserta pemilu yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan rekening dana kampanye,” kata Direktur Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay tadi malam.

Hal itu harus dilakukan KPU mengingat UU Pemilu mengatur tegas tentang pembatalan parpol peserta pemilu jika tidak menyerahkan saldo awal dana kampanye. Sesuai dengan Pasal 134 ayat 1 UU Pemilu, partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU,KPU provinsi,dan KPU kabupaten/ kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Jika tidak ditaati, parpol bersangkutan disanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya. (kholil/ radi saputro/ rudini amir hamzah harahap/nanang kuswara/pasti liberti/ant) (seputar-indonesia,com)

Berita 10 Mar 2009
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.