Lembaga Survei Diminta Segera Daftarkan Diri
Wednesday, 18 March 2009
JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei dan pemantau segera mendaftarkan diri. Sejauh ini baru 18 lembaga survei yang sudah mendaftarkan diri. Ke-18 lembaga survei itu terdiri atas 16 lembaga survei dalam negeri, dan 2 dari luar negeri.

Sementara itu,lembaga hitung cepat (quick count) yang sudah terdaftar baru 12, di antaranya 10 dari dalam negeri dan 2 dari luar negeri.Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, pendaftaran ini wajib dilakukan bagi lembaga survei dan hitung cepat, termasuklembagapemantau.

Sebab, pendaftaran ini untuk mendapatkan sertifikasi KPU. Untuk lembaga pemantau, jelas Putu, ada 24 lembaga dalam negeri yang sudah terdaftar.”Ditambah,13 lembaga pemantau luar negeri yang juga sudah mendaftarkan diri,”ungkap Putu di Gedung KPU,Jakarta,kemarin.

Rencananya,ujar dia,KPU dan lembaga pemantau ini akan memetakan kerawanan di TPS.Dengan pemetaan tersebut akan diketahui mana saja TPS yang rawan. ”Sehingga dapat dimaksimalkan tugas para pemantau di wilayah itu,”tandasnya. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, baik lembaga pemantau maupun survei harus mendapatkan sertifikasidariKPU.

Sertifikasiinisebagaipedomanpenilaian masyarakat terhadap kredibilitas suatu lembaga pemantau atau survei.Memang, ungkap dia,tanpa adanya sertifikasi ini, tidak ada sanksi yang bisa diberikan.”Namun, kita bisa menginformasikan ke masyarakat jika mereka tidak terdaftar di KPU,ini akan berpengaruh pada kredibilitasnya,” tegas Hafiz.

Lebih lanjut Ketua KPU menegaskan, lembaga survei tetap dilarang memublikasikan hasil survei pada hari tenang dan melakukan proses hitung cepat di hari pemungutan suara. Hal itu, jelas dia, sudah tercantum dalam UU 10/2008 tentang Pemilu.

Jika lembaga survei melanggarnya, sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan perundang- undangan itu. Untuk lembaga pemantau, Hafiz mengaku pihaknya masih mewaspadai munculnya pemantau-pemantau asing. Menurut dia,kewaspadaan ini diperlukan agar proses demokrasi tidak ditunggangi kepentingan asing. (kholil) (seputar-indonesia.com)
Berita 18 Mar 2009
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.