UU Pemilu Batasi Hak Demokrasi

Wednesday, 18 March 2009
JAKARTA (SINDO) – Larangan melakukan survei pada masa tenang serta penghitungan cepat (quick count) pada hari pemungutan suara, dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Pakar politik M Qodari yang menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, larangan penghitungan cepat merupakan kontradiksi yang luar biasa dalam momentum pemilu. Sebab, pemilu merupakan ajang demokrasi yang menjamin hak semua orang untuk berpartisipasi.

“Dalam pemilu demokratis, rakyat diberikan hak untuk berpartisipasi, termasuk partisipasi akademik dengan melakukan quick count.Tapi itu telah dinafikan UU Pemilu.Ini merupakan kemunduran dalam kehidupan berdemokrasi,” tegasQodarisaatujimateri UU Pemilu di Gedung MK, ,Jakarta kemarin.

Selain itu, larangan penghitungan cepat dan survei pada masa tenang juga lahir dari hal yang tidak mendasar. Qodari menjelaskan, pembuat UU––dalam hal ini pemerintah dan DPR, khawatir survei yang dilakukan pada hari tenang bisa memengaruhi pemilih untuk memilih calon atau partai yang diunggulkan.

Sementara penghitungan cepat juga dikhawatirkan bisa menimbulkan kekacauan, jika nantinya terdapat perbedaan dengan penghitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum. Diketahui, uji materi ini diajukan sejumlah lembaga survei yang tergabung dalam Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi).

Asosiasi yang terdiri atas beberapa lembaga survei seperti Lingkaran Survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional ini, dalam gugatannya meminta MK membatalkan Pasal 245 UU Pemilu yang telah membatasi dan mereduksi hak-hak konstitusional para penyelenggara survei sebagai warga negara.

Ketua Umum Aropi Denny JA berpendapat, seharusnya pembuat UU memperlakukan lembaga survei seperti perlakuan oleh pemerintah di negara demokrasi lain. Denny mencontohkan, saat pemilu presiden di Amerika Serikat, tiga jam setelah TPS tutup, CNN sudah membuat laporan bahwa pemenangnya adalah Barack Obama.

Sementara itu,pihak pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Agung Mulyana,mengatakan bahwa aturan yang ada dalam UU Pemilu bukanlah untuk melarang lembaga survei melakukan kegiatannya, melainkan untuk mengatur tenggatnya saja.“Jadi bukan melarang.Ketentuan a quo justru memberikan kepastianhukumterhadaplembaga survei,”ungkapnya. (rahmat sahid)
(seputar-indonesia.com)

Berita 18 Mar 2009
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.