RAPIMNAS

KETETAPAN RAPIMNAS VI PBR HOTEL JW MARRIOTT SURABAYA, 16-17 JULI 2008

gong.jpg

Foto Acara Pembukaan

KONVENSI CAPRES PBR


ADRT


Anggaran Dasar



ANGGARAN DASAR
PARTAI BINTANG REFORMASI

 “MUKADDIMAH”

 Kebenaran itu datangnya dari Allah, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu, ( Q.S. 03 : 60  )

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. ( Q. S. 07 : 96)

Bahwa perjuangan merebut kemerdekaan dari belenggu imperialisme dan kolonialisme hingga tercetusnya proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 45 merupakan Rahmat Allah SWT yang terwujud dalam bentuk perjuangan kolektif rakyat Indonesia, terutama umat Islam dalam rangka  lii ‘ lai kalimatillah untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa untuk mengisi kemerdekaan dan mewujudkan negara Indonesia yang adil, sejahtera lahir dan batin yang diridhoi Allah SWT diperlukan perjuangan dan partisipasi penuh segenap masyarakat dan berbagai  komponen bangsa Indonesia.

Bahwa partai politik merupakan salah satu instrumen untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, menegakkan keadilan dan menghancurkan kedzaliman dalam rangka memperjuangkan terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahwa kader-kader reformis umat Islam, yang dimotori para ulama, tokoh masyarakat, cendekiawan, wanita, profesional, mahasiswa, pemuda, buruh, petani dan nelayan serta kalangan masyarakat lainya diseluruh Indonesia, dengan niat ibadah kepada Allah SWT, mengabdi kepada negeri  dan berjuang untuk rakyat, pada tanggal 6 Dzulqaidah 1422 Hijriah, bertepatan 20 Januari 2002 Masehi telah medeklarasikan Partai Persatuan Pembangunan Reformasi, yang dalam Muktamar Luar Biasa pada tanggal 7 sampai dengan 9 April 2003 Masehi telah diubah namanya menjadi Partai Bintang Reformasi, disingkat PBR .

Bahwa keberadaan Partai Bintang Reformasi merupakan wadah perjuangan umat Islam dan segenap rakyat Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita Islam, memperjuangkan hak asasi manusia (HAM), mewujudkan masyarakat madani yang egaliter, demokratis, sejahtera, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indosesia.

Dengan mengharap keridhoan Allah subhaanahu wata’ala maka disusunlah Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi.

 

 

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

 Pasal 1

Nama dan Kedudukan

1.      Partai ini bernama Partai Bintang Reformasi, disingkat PBR.

2.      Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BAB II

LAMBANG

Pasal 2

Lambang

Lambang Partai Bintang Reformasi adalah gambar lima bintang berlatar belakang hitam dilingkari warna merah dan putih di atas dasar warna hijau muda (toscca).

 

BAB III

ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 3

Asas

Partai Bintang Reformasi berazaskan Islam

 

Pasal 4

Fungsi Partai

Fungsi Partai Bintang Reformasi :

1.       Sebagai wadah tempat berhimpun umat Islam Indonesia tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, ras, profesi dan pemahaman keagamaan.

2.       Sebagai wadah perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang islami.

3.       Sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik umat Islam dalam upaya memperkuat demokrasi  

4.       Sebagai sarana penyerap, penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat kedalam lembaga-lembaga politik dan pemerintahan

5.       Sebagai sarana rekrutmen politik dan wadah bagi peningkatan kualitas kepemimpinan sosial politik dan kemasyarakatan. 

 

Pasal 5

Tujuan

 

Tujuan Partai Bintang Reformasi adalah terwujudnya masyarakat madani Indonesia yang sejahtera lahir batin, adil, mandiri dan demokratis yang diridhoi  Allah SWT dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

BAB IV

USAHA

Pasal 6

 

1.    Untuk mencapai tujuannya, Partai  Bintang Reformasi melakukan usaha-usaha, antara lain  sebagai berikut  :

a.     Membudayakan moralitas dan etika politik yang islami

-       Berperan aktif bagi terbentuknya sistem politik yang merefleksikan atau sesuai dengan nilai-nilai Islam, yaitu amanah, menegakkan keadilan dan berakhlaqul karimah.

-       Mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi terlaksananya kegiatan-kegiatan peribadatan menurut syariat Islam

-       Mendorong kerukunan antar ummat beragama dengan saling menghargai dalam kemajemukan masyarakat

-       Menuntut tindakan tegas dan  hukuman yang sekeras-kerasnya terhadap para bandar dan pengedar narkoba, memberantas tuntas perjudian, menolak semua bentuk pornografi dan pornoaksi 

     b.     Mewujudkan Indonesia yang mandiri dan bermartabat

-       Mendorong agar Indonesia mengurangi secara bersungguh-sungguh ketergantungan kepada hutang luar negeri

-       Mendorong politik luar negeri yang beorientasi kepada kepentingan nasional dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan

-       Mendorong terjadinya perubahan dalam kebijakan pembangunan ekonomi, dari corak kapitalisme yang memiskinkan rakyat menuju ke arah kebijakan yang mengutamakan keadilan, pemerataan dan pemberdayaan masyarakat, dari pemborosan sumber daya alam kepada prinsip eko-efisiensi, dari industri yang tergantung pada bahan baku impor menjadi industri yang berbasis sumber daya alam

c.    Berpihak kepada kaum mustadzafiin (kelompok masyarakat yang terpinggirkan)

-       Berperan aktif mendorong peningkatan kualitas hidup rakyat terutama di daerah pedesaan, daerah-daerah terpencil, melalui pemerataan pendidikan, kesehatan, akses transportasi

-       Mendorong kebijakan-kebijakan ekonomi dan sosial yang memberdayakan atau memperkuat sektor usaha-usaha rakyat seperti pertanian, perikanan dan kerajinan

-       Mendorong dilakukannya reformasi agraria atas kepemilikan tanah

d.    Memperkuat demokrasi dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM)

-       Melaksanakan pendidikan politik dan meningkatkan pengetahuan politik rakyat supaya lebih sadar akan hak dan kewajibannya selaku warga negara dari negara hukum yang merdeka, berdaulat yang menghargai Hak Asasi Manusia

-       Membangun kerjasama dengan kekuatan-kekuatan politik lainnya dan semua golongan masyarakat untuk kemaslahatan bersama atas dasar toleransi dan saling menghargai

-       Menegakkan dan membela Hak Asasi Manusia sesuai fitrah sebagai makhluk ciptaan Allah SWT

-       Mendorong kehidupan demokrasi yang sehat yang berdasarkan hukum, dalam rangka membangun masyarakat madani yaitu masyarakat yang kuat, yang mampu mengontrol institusi-institusi negara

e.    Menegakkan supremasi hukum

-       Mendorong terbangunnya supremasi hukum yang ditandai dengan tegaknya hukum dan keadilan, dan terjaminnya kepastian hukum

-       Mendorong terbangunnya badan-badan peradilan yang bebas, tidak memihak dan bersih dari mafia peradilan sehingga badan-badan peradilan merupakan tempat yang sebenar-benarnya bagi rakyat dalam mencari keadilan

-       Mendorong berlanjutnya pemberantasan korupsi secara terus menerus tanpa pandang bulu meliputi semua strata pemerintahan dan birokrasi

-       Menuntut agar semua bentuk terorisme, premanisme dan kekerasan karena kekuasaan modal, baik yang dilakukan individu, kelompok maupun organisasi diberantas dengan tegas

f.    Mendorong terlaksananya reformasi birokrasi dan pemerintahan

-       Berperan aktif dalam mewujudkan birokrasi dan pemerintahan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme agar terwujud pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien (good  and clean governance) yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat

-       Mendorong peningkatan pembangunan dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan bersama dalam bingkai negara kesatuan

g.    Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

-       Memupuk ukhuwah Islamiyah, wathoniyah dan basyariyah untuk mengukuhkan persatuan dan kesatuan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

-       Menegakkan, membangun, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.     Semua usaha yang dimaksud pada ayat 1 di atas dilaksanakan secara konstitusional dan dalam semangat ke Indonesiaan yaitu pengakuan atas pluralisme Indonesia.

 

   BAB V

  KEANGGOTAAN

     Pasal 7

Keanggotaan

 

Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Perjuangan Partai Bintang Reformasi dapat diterima sebagai Anggota.

   


BAB I  - BAB V              BAB VI  - BAB X               BAB XI  - BAB XVI

 

SEPUTAR PILKADA
KONVENSI

PARTAI BINTANG REFORMASI

UNTUK CALON

PRESIDEN RI

2009

Foto 23.jpg
Gerakan Nasional Masjid Bersih di Masjid Jami Al Choir Jl. Wijaya Kusuma Blok 15 Rt. 010/07 Kel. Malaka Sari, Duren Sawit, Tgl 04-09-2008
KPU.jpg

DAFTAR CALON SEMENTARA

ANGGOTA DPR RI
P B R
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.