RAPIMNAS

KETETAPAN RAPIMNAS VI PBR HOTEL JW MARRIOTT SURABAYA, 16-17 JULI 2008

gong.jpg

Foto Acara Pembukaan

KONVENSI CAPRES PBR


ART


Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN RUMAH TANGGA  
PARTAI BINTANG REFORMASI

 

BAB I

LAMBANG

 

Pasal  1

Makna Lambang

 

1.     Lambang Partai Bintang Reformasi mengandung makna  :

a.    Lima Bintang menunjukkan rukun Islam yang lima

b.    Warna Hitam menggambarkan kebulatan tekad

c.    Anak Panah Besar menunjukkan motivasi dan arah perjuangan

d.    Anak Panah Kecil menunjukkan kaderisasi dalam organisasi

e.    Warna Merah menggambarkan semangat keberanian

f.    Warna Putih menggambarkan cita-cita suci

g.    Warna Merah – Putih menunjukkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

2.      Merupakan sumber inspirasi, motivasi, arah perjuangan yang secara istiqamah harus dilaksanakan dan diperjuangkan oleh kader-kader Partai Bintang Reformasi

                                                                       

Pasal  2

Tanda Gambar dan Bendera

 

1.    Tanda gambar Partai Bintang Reformasi dalam Pemilihan Umum adalah Lambang Partai Bintang Reformasi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.     Bendera Partai Bintang Reformasi adalah berwarna dasar hijau muda tossca dengan lambang Partai Bintang Reformasi di tengah-tengah, dengan ukuran panjang dan lebar tiga berbanding dua.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal  3

Persyaratan Anggota

 

 

Persyaratan untuk menjadi Anggota Partai  Bintang Reformasi adalah :

a.     Telah berumur 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah/pernah menikah.

b.     Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Perjuangan Partai Bintang Reformasi

c.     Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan  Partai Bintang Reformasi.

 

Pasal  4

Pendaftaran Anggota

 

 

Calon Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3,  dapat diberikan Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, selanjutnya data yang bersangkutan dicatat dalam Buku Besar Daftar Anggota

 

Pasal  5

Hak Anggota

 

Setiap Anggota berhak :

a.     Menghadiri rapat-rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk itu.

b.     Memilih dan dipilih menjadi Pengurus pimpinan dan atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Partai Bintang Reformasi.

c.     Memperoleh pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Partai

d.     Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Partai

 

Pasal  6

Kewajiban Anggota

 

Setiap Anggota berkewajiban :

a.     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Partai.

b.     Setia dan disiplin kepada Partai serta menjujung tinggi kehormatan dan nama baik Partai Bintang Reformasi.

c.     Mendukung dan membela panji-panji Partai Bintang Reformasi

d.     Membayar iuran keAnggotaan

 

Pasal  7

Anggota Berhenti

 

 

1.     Anggota Partai Bintang Reformasi dinyatakan berhenti kerena:

a.        Meninggal dunia

b.       Atas permintaan sendiri secara tertulis

c.        Menjadi Anggota partai politik lain

2.     Seorang Anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan seterusnya kerena:

a.     Melakukan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b.     Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak Pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara  serendah-rendahnya 5 (lima) tahun.

3.     Seorang Anggota dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah,

4.      Pemberhentian Anggota secara definitif ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

 

 

BAB III

KEPENGURUSAN

 

Pasal  8

Disiplin Organisasi

 

1.     Kepengurusan Partai harus tunduk kepada kepengurusan/pimpinan yang lebih tinggi hirarkinya, sejauh kebijakan atau keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.     Dewan Pimpinan Partai di semua Tingkatan harus patuh terhadap keputusan, instruksi, kebijakan, petunjuk dan pedoman yang digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai

 

Pasal  9

Persyaratan Pengurus

 

1.     Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Partai/Pengurus di semua Tingkatan harus memenuhi persyaratan  :

a.    Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak

b.    Memiliki jejak prestasi, pengalaman, pengalaman, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Partai

c.    Bersedia aktif, artinya bersedia meluangkan waktunya untuk kegiatan Partai

d.    Telah menjadi Pengurus Partai

e.    Tidak sedang dalam pemeriksaan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak Pidana kejahatan dengan ancaman penjara serendah-rendahnya 5 (lima) tahun.

2.     Seseorang dapat dipilih untuk jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang hanya untuk masa bakti 2 (dua) periode pada jabatan dan tingkatan yang sama.

 

Pasal  10

Larangan Rangkap Jabatan

 

1.     Pengurus Dewan Pimpinan/Pengurus Partai tidak dibenarkan memiliki jabatan rangkap di semua Tingkatan Partai

2.     Pengurus Dewan Pimpinan/Pengurus Partai yang memiliki jabatan rangkap seperti dimaksud pada ayat 1, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang bersangkutan sudah harus memilih salah satu dari posisi yang dijabatnya.

 

Pasal  11

Pengisian Lowongan Jabatan

 

1.     Dalam hal Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat/Ketua Dewan Pimpinan Wilayah/Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Ketua Pimpinan Anak Cabang/Ketua Pimpinan Ranting mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sebab-sebab lainnya berhalangan tetap, maka akan dipilih dan ditetapkan penggantinya sebagai : Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat/Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah/Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Anak Cabang/Pelaksana Tugas Pimpinan Ranting, yang akan menjalankan tugasnya sampai Muktamar/Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Pimpinan Anak Cabang/Musyawarah Ranting diselenggarakan.

2.     Pemilihan dan penetapan Pelaksana Tugas sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dilaksanakan dalam Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Partai sesuai Tingkatannya, untuk pemilihan :

a.     Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat harus dipilih dan ditetapkan dari unsur Ketua dengan disaksikan oleh Ketua Dewan Syura

b.     Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah harus dipilih dan ditetapkan dari unsur Wakil Ketua dengan disaksikan oleh Dewan Pimpinan Pusat

c.     Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang harus dipilih dan ditetapkan dari unsur Wakil Ketua dengan disaksikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah

d.     Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Anak Cabang harus dipilih dan ditetapkan dari unsur Wakil Ketua dengan  disaksikan oleh Dewan Pimpinan Cabang

e.     Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Ranting harus dipilih dan ditetapkan dari unsur Wakil Ketua disaksikan oleh  Pimpinan Anak Cabang

f.      Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Anak Ranting harus dipilih dan ditetapkan dari unsur Wakil Ketua disaksikan oleh  Pimpinan Anak Ranting

3.        Dalam hal terjadi lowongan jabatan  : 

a.     Ketua Dewan Pimpinan Pusat, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang, Wakil Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat diganti oleh unsur Pengurus Harian

b.     Sekretaris Jenderal hanya dapat diganti oleh unsur Wakil Sekretaris Jenderal 

c.     Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang, Sekretaris Pimpinan Anak Cabang, Sekretaris Pimpinan Ranting dan Sekretaris Pimpinan Anak Ranting hanya dapat diganti oleh unsur Wakil Sekretaris.

4.     Penggantian sebagaimana yang dimaksud ayat 3. diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang/Pimpinan Anak Cabang/Pimpinan Ranting/Pimpinan Anak Ranting.

5.     Hasil pemilihan Rapat Pengurus Harian tentang penggantian Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah telah harus disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lama 30 (tiga) puluh hari sejak diputuskan Rapat, dan selanjutnya Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan Surat Keputusan.

6.     Hasil pemilihan Rapat Pengurus Harian tentang penggantian Pengurus Dewan Pimpinan Cabang telah harus disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah paling lama 30 (tiga) puluh hari sejak diputuskan Rapat, dan selanjutnya Dewan Pimpinan Wilayah mengeluarkan Surat Keputusan.

7.     Dalam hal terjadi lowongan lebih dari setengah  jabatan-jabatan pada satu Dewan Pimpinan Wilayah, para penggantinya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah mendengar pertimbangan dari Pengurus Dewan Pimpinan yang ada.

8.     Dalam hal terjadi lowongan lebih dari setengah jabatan-jabatan pada satu Dewan Pimpinan Cabang, para penggantinya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah  setelah mendengar pertimbangan dari Pengurus Dewan Pimpinan yang ada.

9.     Dalam hal terjadi lowongan lebih dari setengah jabatan-jabatan pada satu Pimpinan Anak Cabang, para penggantinya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah mendengar pertimbangan dari Pengurus Dewan Pimpinan yang ada.

10.   Dalam hal terjadi lowongan lebih dari setengah jabatan-jabatan pada satu Pimpinan Ranting, para penggantinya ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang setelah mendengar pertimbangan dari Pengurus Pimpinan yang masih ada.

11.   Dalam hal terjadi lowongan lebih dari setengah jabatan-jabatan pada satu Pimpinan Anak Ranting, para penggantinya ditetapkan oleh Pimpinan Ranting setelah mendengar pertimbangan dari Pengurus Pimpinan yang ada.      

 

 

Pasal  12

Prosedur Pemberhentian Anggota/Pengurus

 

1.     Seorang Anggota Dewan Pimpinan/Pengurus Partai di semua Tingkatan dapat diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau dengan sengaja mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik yang bertentangan dengan kebijakan politik Partai, atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai Anggota Dewan Pimpinan/Pengurus.

2.     Sebelum diberhentikan Anggota/Pengurus Dewan Pimpinan  bersangkutan diberi Peringatan Tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, kesatu, kedua dan ketiga, yang masing-masing berjangka waktu 10 (sepuluh) hari, oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya.

3.     Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya.

4.     Salinan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap yang bersangkutan  berikut salinan dari Peringatan-peringatan Tertulis yang diberikan, selain dikirimkan kepada Dewan Pimpinan Partai setingkat di atasnya, juga dikirimkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.  

5.     Anggota Dewan Pimpinan/Pengurus  Partai yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara tersebut, berhak mengajukan nota pembelaan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

6.     Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat  menyetujui pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan masih berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan yang telah dijatuhkan itu kepada Dewan Syura.

7.     Sebelum Dewan Syura mengambil keputusan, harus terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dan pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat.

8.     Pemberhentian secara definitif  terhadap yang bersangkutan setelah Dewan Syura menilai bahwa yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran yang serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau dengan sengaja mengeluarkan pernyataan politik yang bertentangan dengan kebijakan politik Partai, atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai Anggota Dewan Pimpinan/Pengurus.

9.     Pemberhentian secara definitif terhadap yang bersangkutan segera dapat diberlakukan, apabila sampai dengan berakhirnya sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan, yang bersangkutan tidak mengajukan nota pembelaan kepada Dewan Pimpinan Pusat, atau setelah Dewan Pimpinan Pusat menyetujui pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Dewan Syura, atau meskipun telah diajukan permohonan tetapi sampai dengan berakhirnya sanksi tidak ada keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Syura.  

 

 

Pasal  13

Pembekuan Kepengurusan

Dewan Pimpinan Partai

 

1.     Pembekuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang/Pimpinan Anak Cabang/Pimpinan Ranting dapat dilakukan,  apabila dinilai telah terjadi kemandegan organisasi yang berkepanjangan yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah bersangkutan.  

2.     Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah; Dewan Pimpinan Wilayah dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat; Dewan Pimpinan Cabang dapat membekukan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah; Pimpinan Anak Cabang dapat membekukan kepengurusan Pimpinan Ranting setelah mendapat rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang.

3.     Keputusan pembekuan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. harus diambil melalui Rapat Pengurus Harian dan setelah mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat. 

4.     Setelah kepengurusan dibekukan, Dewan Pimpinan Pusat segera menunjuk seorang Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah; Dewan Pimpinan Wilayah segera menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang; Dewan Pimpinan Cabang segera menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Anak Cabang; Piminan Anak Cabang segera menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Ranting; Pimpinan Ranting segera menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Anak Ranting.

5.     Tugas pokok dari Pelaksana Tugas adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa/Musyawarah Cabang Luar Biasa yang khusus diadakan untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah/Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Ketua Pimpinan Anak Cabang/ Ketua Pimpinan Ranting yang baru. 

6.     Musyawarah Luar Biasa yang dimaksud pada ayat 5, telah harus diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya penunjukan Pelaksana Tugas.         

7.     Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa harus dengan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat.

 

 

BAB  IV

DEWAN SYURA

 

Pasal  14

Dewan Syura

 

 

1.     Ketua Dewan Syura dipilih dari kader senior Partai Bintang Reformasi yang diakui memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan wawasan sosial kemasyarakatan yang luas, dan selain memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 9, juga memenuhi  : 

a.        Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat,

b.        Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun

c.        Telah menjadi Pengurus Partai  sekurang-kurangnya  3 (tiga) tahun

2.     Dewan Syura terdiri dari seorang Ketua, tiga orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, tiga orang Wakil Sekretaris, dan sejumlah Pengurus

3.     Dewan Syura berjumlah sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang, sedapatnya memperhatikan kesetaraan gender.

4.     Apabila pengurus Dewan Syura berhalangan tetap karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau hal lainnya maka penggantinya ditetapkan oleh Rapat Dewan Syura,

5.     Dalam hal yang berhalangan tetap adalah Ketua  Dewan Syura, maka penggantinya adalah seorang Pelaksana Tugas Ketua Dewan Syura, yang akan menjalankan tugasnya sampai Muktamar,

6.     Pelaksana Tugas Ketua Dewan Syura adalah salah seorang dari pengurus yang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Syura.

 

Pasal  15

Rapat Dewan Syura

 

1.     Rapat Dewan Syura adalah rapat yang diadakan Dewan Syura sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali dalam setiap 6 (enam) bulan, dengan dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Pengurus Dewan Syura. Korum rapat mengikuti sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ART.

2.     Keputusan yang diambil oleh rapat Dewan Syura disebut Fatwa Dewan Syura atau Petunjuk Dewan Syura.

 

 

BAB  V

DEWAN PIMPINAN PUSAT, WILAYAH, CABANG

PIMPINAN ANAK CABANG, PIMPINAN RANTING DAN PIMPINAN ANAK RANTING

 

BAGIAN PERTAMA

DEWAN PIMPINAN PARTAI

 

Pasal  16

Dewan Pimpinan Pusat

 

1.     Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, dalam hal diperlukan seorang atau lebih Wakil Ketua Umum dan beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara, seorang atau lebih Wakil Bendahara.

2.      Dewan Pimpinan Pusat sebanyak-banyaknya berjumlah  45 (empat puluh lima) orang.

3.      Seorang Ketua dan seorang Wakil Sekretaris Jenderal, mengkoordinir bidang-bidang sebagai berikut  :

a.          Bidang Agama dan Dakwah

b.          Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

c.          Bidang Organisasi, KePengurusan dan Kaderisasi

d.          Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan

e.          Bidang Pemenangan Pemilu

f.           Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah

g.          Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan

h.          Bidang Perdagangan, Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi

i.            Bidang Perindustrian dan Pertambangan

j.            Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan

k.          Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

l.            Bidang Kependudukan dan Tenaga Kerja

m.         Bidang Peranan Perempuan

n.          Bidang Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga

o.          Bidang Informasi dan Komunikasi

p.          Bidang Teknologi dan Lingkungan Hidup

q.          Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri

r.           Bidang Pertanahan dan Pemukiman

s.          Bidang Penelitian dan Pengembangan

4.        Bidang-bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

5.        Dalam melaksanakan program kerjanya dapat membentuk Departemen-Departemen.

 

Pasal  17

Dewan Pimpinan Wilayah

 

1.    Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang atau lebih Wakil Bendahara.

2.     Dewan Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya berjumlah  25 (dua puluh lima) orang.

3.     Seorang Wakil Ketua dan seorang Wakil Sekretaris, menangani bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. 

4.     Dalam melaksanakan program-program kerjanya dapat membentuk Biro-biro

5.     Khusus untuk Partai Bintang Reformasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta para Ketua Dewan Pimpinan Cabang secara ex officio menjadi Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.

 

Pasal  18

 

Dewan Pimpinan Cabang

 

 

1.     Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang atau lebih Wakil Bendahara.

2.     Dewan Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya berjumlah  21 (dua puluh satu) orang.

3.     Seorang Wakil Ketua dan seorang Wakil Sekretaris, menangani bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan.

4.     Dalam melaksanakan program-program kerjanya dapat membentuk Bagian-bagian.

 

Pasal  19

Pimpinan Anak Cabang

 

 

1.     Pimpinan Anak Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang atau lebih Wakil Bendahara.

2.     Pimpinan Anak Cabang sebanyak-banyaknya berjumlah  15 (lima belas) orang.

3.     Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris, menangani  bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan.

4.     Dalam melaksanakan program-program kerjanya dapat membentuk Seksi-seksi.

 

 

Pasal  20

Pimpinan Ranting

 

 

1.     Pimpinan Ranting terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang atau lebih Wakil Bendahara.

2.     Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya berjumlah  13 (tiga belas) orang.

3.     Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris, menangani bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan.

4.     Dalam melaksanakan program-program kerjanya dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.

 

Pasal  21

Pimpinan Anak Ranting

 

 

5.     Pimpinan Anak Ranting terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang atau lebih Wakil Bendahara.

6.     Pimpinan Anak Ranting sebanyak-banyaknya berjumlah  11 (sebelas) orang.

7.     Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris, menangani bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan.

8.     Dalam melaksanakan program-program kerjanya dapat membentuk Koordinator Lapangan.

 

 

BAGIAN KEDUA
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN PARTAI

 

Pasal  22

Rapat-Rapat Dewan Pimpinan Partai

 

 

1.     Rapat Harian Dewan Pimpinan Partai di semua Tingkatan (Pusat, Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting dan Anak Ranting) adalah Rapat Pengurus Harian yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pengurus Harian,

2.     Rapat Pleno Dewan Pimpinan Partai di semua Tingkatan (Pusat, Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting dan Anak Ranting), adalah Rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai/Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang/Pimpinan Anak Cabang/Pimpinan Ranting/Pimpinan Anak Ranting  yang dihadiri oleh semua Pengurus Harian dan Pengurus Departemen/ Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja/ Koordinator Lapangan.  Untuk Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Cabang, Rapat Pleno ini juga dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pakar Pusat/Pimpinan Majelis Pakar Wilayah/Pimpinan Majelis Pakar Cabang.   Rapat ini diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setiap 3 (tiga) bulan,

3.     Rapat Koordinasi adalah rapat Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan yang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu, yang dihadiri oleh seluruh/sebagian pengurus Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja/Koordinator Lapangan,

4.     Rapat Pleno Lengkap Dewan Pimpinan Pusat adalah Rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat,  Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Organisasi Otonom dan  Pimpinan Departemen-departemen.  Rapat ini diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setiap 6 (enam) bulan

 

Pasal  23

Korum Rapat

 

 

1.     Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 di atas, dinyatakan  sah apabila dihadiri oleh  lebih dari  ½ (seperdua) jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir

2.     Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi maka rapat-rapat ditunda sampai rapat berikutnya.  Setelah tiga kali rapat ditunda dan setiap kali penundaan diundang secara tertulis, masih tidak mencapai korum, maka rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.

 


BAB I  - BAB V              BAB VI  - BAB X               BAB XI  - BAB XIV 

 

SEPUTAR PILKADA
KONVENSI

PARTAI BINTANG REFORMASI

UNTUK CALON

PRESIDEN RI

2009

Foto 23.jpg
Gerakan Nasional Masjid Bersih di Masjid Jami Al Choir Jl. Wijaya Kusuma Blok 15 Rt. 010/07 Kel. Malaka Sari, Duren Sawit, Tgl 04-09-2008
KPU.jpg

DAFTAR CALON SEMENTARA

ANGGOTA DPR RI
P B R
Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan........Rumah Masa Depan Umat Islam & Semua Golongan

Home   |   Tentang PBR   |   Agenda   |   Kegiatan   |   Publikasi   |   Kontak Kami

Copyright  2008 www.PBR.or.id. WSM All rights reserved.